SUARA INDONESIA MADIUN

Wali Kota Madiun Tanda Tangani Kerjasama Pengelolaan Parkir Dengan CV. Nava Lintang Mukti

- 23 February 2021 | 05:02 - Dibaca 1.65k kali
Peristiwa Daerah Wali Kota Madiun Tanda Tangani Kerjasama Pengelolaan Parkir Dengan CV. Nava Lintang Mukti
Foto: Walikota Madiun menandatangani MOU CV.Nava Lintang Mukti terkait pengelolaan parkir.

MADIUN- Pasca di tetapkan sebagai pemenang sebagai pihak ketiga pengelolaan jasa parkir di kota madiun. Wali Kota Madiun menandatangani kontrak Memorandum Of Understanding (MOU) dengan CV. Nava Lintang Mukti periode 2021-2022 di Balaikota Madiun, senin (22/02/2021).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Maidi bersama pihak pengelola, dengan didampingi Kapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kepala Kajari Madiun Kota Bambang Panca Wahyudi Hariadi, serta Sekda Rusdiyanto.

Wali Kota Madiun Maidi menegaskan kepada pihak pengelola maupun masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku. Mengingat sesuai dengan Perda yang telah disepakati bersama agar tetap mengutamakan pelayanan prima. 

"Saya titip, selama ini kota kita tertib. Kebersamaan, Kedisiplinan dan Keamanan semua dijaga. Pelayananya yang bagus karena yang parkir di Kota Madiun bisa mencapai 7 daerah disekitar," harapnya. 

Lebih lanjut Wali Kota menambahkan, terkait teknisnya di lapangan agar memberdayakan keberadaan juru parkir lama untuk di jadikan mitra kerja lag. Selain sudah terlatih pihaknya juga sudah memamahi situasi dan kondisi lokasi yang ada. 

"Saya berpesan kepada pihak pengelola agar juru parkir di lengkapi sarana dan prasarana. Sebagai contoh tanda pengenal, rompi hingga peluit," imbuhnya. 

Sementara itu Manager Humas CV. Nava Lintang Mukti Putut Setiawan mengatakan terkait besaran tarif parkir sesuai dengan Perda Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017 tentang retribusi parkir di jalan umum. Dimana Perda tersebut merupakan perubahan dari Perda sebelumnya yang berlaku sejak 1 januari 2018 silam. 

"Besarannya untuk sepeda motor sebesar Rp 1000. Kendaraan roda tiga sebesar Rp 1500. Mobil ukuran sedan, pikap dan kendaraan sejenis sebesar Rp 2000. Kendaraan bus sedang, truk, dan kendaraan sejenisnya sebesar Rp 4000. Untuk bus besar, truk gandeng serta kendaraan sejenis sebesar Rp 8000. Dan untuk sepeda Rp 500," tutupnya. (sep)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya