SUARA INDONESIA MADIUN

Kasus Pencabulan Remaja 17 Tahun di Madiun, Polisi Tetapkan Paman Korban sebagai Tersangka

Prabasonta - 13 November 2023 | 19:11 - Dibaca 900 kali
News Kasus Pencabulan Remaja 17 Tahun di Madiun, Polisi Tetapkan Paman Korban sebagai Tersangka
Tersangka pencabulan remaja 17 tahun yang merupakan paman korban saat pers rilis di depan puluhan jurnalis di Mapolres Madiun, Jawa Timur. (Foto: Yoni Setyo R/Suara Indonesia)

MADIUN, SUARA INDONESIA  - Kasus pencabulan dengan korban AP, remaja 17 tahun, warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menguak kasus itu dalam waktu tiga pekan dan menetapkan paman korban sebagai tersangka. Kini, perkara tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Madiun.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan serta memeriksa belasan saksi. Tersangka melakukan aksi bejatnya sudah lama, sejak 2021 lalu. Ia mencabuli kemenakannya itu sebanyak dua kali dalam sepekan. Jika dihitung hingga medio Agustus 2023, tersangka telah melakukan kejahatan seksual itu antara 60 sampai 80 kali.  

"Penetapan NI sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan yang kami dapatkan. Dan sudah sinkron dengan keterangan korban, " kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo.

Kepada penyidik, tersangka mengaku tega mencabuli kemenakannya karena berahi. Tersangka juga mengetahui bahwa korban juga pernah menjadi korban pencabulan pada 2021 lalu dengan satu tersangka.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya