SUARA INDONESIA MADIUN

Tim Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Geledah Kantor Bapenda dan Kantor Desa Gemarang Terkait Dugaan Korupsi PBB-P2

Moh.Sukron - 29 April 2021 | 16:04 - Dibaca 1.97k kali
Peristiwa Daerah Tim Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Geledah Kantor Bapenda dan Kantor Desa Gemarang Terkait Dugaan Korupsi PBB-P2
Tim Pidsus Kejari Madiun membawa beberapa dokumen dari Kantor Bapenda

Madiun - Kasus Dugaan Korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun memasuki babak baru.

Pasca dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu. Tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melakukan penggeledahan, Kamis (29/4/2021).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi ini guna melengkapi alat bukti berupa dokumen laporan dan rekapitulasi tahun 2015 hingga 2020, terkait kasus dugaan korupsi PBB-P2. 

"Betul hari ini kita lakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dari status penyidikan. Yakni beberapa dokumen laporan pajak tahun 2015-2020," katanya. 

Kasi Pidsus juga menjelaskan, penyidikan ini terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi PBB-P2 di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, sejak tahun 2015-2020 itu diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 400 juta. 

Terlebih Bayu Novrian mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 12 saksi dalam kasus ini. Namun diakui Bayu, terkait penetapan tersangka masih belum ada karena masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

"Belum, kita menetapkan tersangka, secepatnya kita akan tetapkan. Karena saat ini kita masih kumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi-saksi dulu,” ungkap Bayu. 

Di sisi lain, berdasar pantauan wartawan Suaraindonesia.co.id di lapangan, sejumlah petugas dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda dan di Kantor Desa Gemarang, dan menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen yang dimasukan ke dalam koper hitam. 

Sebagai informasi terbongkarnya kasus dugaan korupsi uang setoran PBB-P2 tahun 2015-2020 berawal dari laporan salah satu masyarakat.

"Modusnya, wajib pajak telah menyetorkan ke petugas penarik pajak. Tepai okeh petugas tidak disetorkan ke Bapenda maupun bank. Hingga mengakibatkan warga yang hendak mengurus sertifikat tanahnya terhalang karena status pajaknya menunggak," tutupnya. (Sep) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Sukron
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya