SUARA INDONESIA MADIUN

Kejari Madiun Tahan Mantan Pejabat Pemkab

- 05 November 2020 | 22:11 - Dibaca 1.11k kali

MADIUN- Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan asisten perekonomian dan pembangunan Pemkab Madiu Budi Cahyono yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) untuk Tahun Anggaran 2015. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Madiun mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (3/11/2020) kemarin. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian mengatakan, perkara tersebut berlangsung sejak tahun 2015 dan sebelumnya yang bersangkutan melakukan upaya hukum hingga tingkat asasi dan mendapatkan keputusan dari Mahkamah Agung.

“Sebenarnya perkara ini sudah ada sejak tahun 2015, kemudian yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum terlebih dahulu sampai akhirnya perkara ini dinyatakan inkrah di akhir tahun ini,” katanya.

Diketahui mantan pegawai Pemkab Madiun tersebut saat ini divonis satu tahun kurungan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan, subsider dua bulan kurungan. 

Sementara itu keputusan untuk terdakwa Komari sampai saat ini belum turun, diketahui sebelumnya Kejari Kabupaten Madiun sudah berkirim surat sebanyak tiga kali ke Mahkamah Agung. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya